Ada sebagian umat Islam yang berani terang-terangan sambil menyombongkan diri mengatakan bahwa pahala dari bacaan al Qur’an tidak bisa dikirim / diberikan kepada mayit (orang yang sudah meninggal). Mereka menggunakan dalil bahwa orang yang sudah mati maka terputus amalnya. Ya benar, ini adalah dalil yang benar / shahih, akan tetapi mereka salah menerapkan dalil ini. Sebab pahala bacaan al Qur’an itu dilakukan oleh orang yang masih hidup, bukan dilakukan oleh si mayit itu sendiri. Maksudnya terputus amalnya adalah orang mati sudah tidak bisa beramal, sudah tidak bisa baca Al Qur’an lagi, dan amaliah lainnya kecuali Allah berkehandak lain ( pada masa Nabi Muhammad pernah terjadi ada mayit membaca Al Qur’an di dalam kuburnya ).
Ketika sudah dijelaskan seperti di atas, mereka masih mempertanyakan sambil meledek, bagaimana cara mengirimkan pahala bacaan Al Qur’an tersebut? Apakah dengan melalui surat lewat pak pos, demikian mereka sering meledek amaliah ‘kirim pahala untuk si mayit’. Mereka lupa ada Allah yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Sudah barang tentu sangat mudah mengirim pahala untuk si mayit, yaitu melalui do’a. Praktiknya, kita membaca al Qur’an, membaca al Qur’an itu ada pahalanya, 1 huruf pahalanya 10. Misalnya kita baca surat Yasiin, al Ikhlas, Annas, al fatihah, coba hitung ada berapa huruf itu? Coba hitung pahalanya. Itu baru oleh satu orang, biasanya dalam tahlilan itu ada beberapa orang pelakunya. Coba hitung lagi pahalanya dari bacaan masing-masing orang tersebut. Jelas, pahalanya banyak sekali bukan?
Nah, pahala dari bacaan al Qur’an yang sangat banyak tersebut dikirim untuk si mayit melalui berdo’a kepada Allah subhanahu wata’ala : “Allohumma taqobbal wa aushil tsawaaba ma qoro-naahu minal Qur’anil ‘adziim…. dst. Artinya: “Yaa Allah… terima dan sampaikanlah pahala bacaan al Qur’anul ‘adziim yang telah kami baca…. dst.
Itulah sebagian do’anya, apakah dengan demikian anda masih berani mengatakan pahala bacaan al Qur’an tidak sampai kepada mayit? Ingat firman Allah Swt: “Berdo’alah kalian kepada-KU niscaya Aku perkenkan do’amu… “ ( al Qur’an, Surat al Mu’min, ayat 60 ). Kalau masih ada yang tidak percaya atas diperkenankan do’a hamba, maka orang tersebut ingkar al Qur’an, artinya menentang Allah Swt.
Dijelaskan dalam Syarh AL Kanz :
وقال في شرح الكنز إن للإنسان أن يجعل ثواب عمله لغيره صلاة كان أو صوما أو حجا أو صدقة أو قراءة قرآن ذلك من جميع أنواع البر ويصل ذلك إلى الميت وينفعه ثم أهل السنة انتهى والمشهور من مذهب الشافعي وجماعة من أصحابه أنه لا يصل إلى الميت ثواب قراءة القرآن وذهب أحمد بن حنبل وجماعة من العلماء وجماعة من أصحاب الشافعي إلى أنه يصل كذا ذكره النووي في الأذكار وفي شرح المنهاج لابن النحوي لا يصل إلى الميت عندنا ثواب القراءة على المشهور والمختار الوصول إذا سأل الله إيصال ثواب قراءته وينبغي الجزم به لأنه دعاء فإذا جاز الدعاء للميت بما ليس للداعي فلأن يجوز بما هو له أولى ويبقى الأمر فيه موقوفا على استجابة الدعاء وهذا المعنى لا يختص بالقراءة بل يجري في سائر الأعمال والظاهر أن الدعاء متفق عليه أنه ينفع الميت والحي القريب والبعيد بوصية وغيرها وعلى ذلك أحاديث كثيرة
“sungguh boleh bagi seseorang untuk mengirim pahala amal kepada orang lain, shalat kah, atau puasa, atau haji, atau shadaqah, atau Bacaan Alqur’an, dan seluruh amal ibadah lainnya, dan itu boleh untuk mayyit dan itu sudah disepakati dalam Ahlussunnah waljamaah.
Namun hal yang terkenal bahwa Imam Syafii dan sebagian ulamanya mengatakan pahala pembacaan Alqur’an tidak sampai, namun Imam Ahmad bin Hanbal, dan kelompok besar dari para ulama, dan kelompok besar dari ulama syafii mengatakannya pahalanya sampai, demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar, dan dijelaskan dalam Syarh Al Minhaj oleh Ibn Annahwiy : “Tidak sampai pahala bacaan Alqur’an dalam pendapat kami yang masyhur, dan maka sebaiknya adalah pasti sampai bila berdoa kepada Allah untuk memohon penyampaian pahalanya itu, dan selayaknya ia meyakini hal itu karena merupakan doa, karena bila dibolehkan doa tuk mayyit, maka menyertakan semua amal itu dalam doa untuk dikirmkan merupakan hal yg lebih baik, dan ini boleh tuk seluruh amal, dan doa itu sudah Muttafaq alaih (tak ada ikhtilaf) bahwa doa itu sampai dan bermanfaat pada mayyit bahkan pada yang hidup, keluarga dekat atau yg jauh, dengan wasiat atau tanpa wasiat, dan dalil ini dengan hadits yang sangat banyak” ( Naylul Awthar lil Imam Assyaukaniy Juz 4 hal 142,Al majmu’ Syarh Muhadzab lil Imam Nawawiy Juz 15 hal 522 ).
Namun hal yang terkenal bahwa Imam Syafii dan sebagian ulamanya mengatakan pahala pembacaan Alqur’an tidak sampai, namun Imam Ahmad bin Hanbal, dan kelompok besar dari para ulama, dan kelompok besar dari ulama syafii mengatakannya pahalanya sampai, demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar, dan dijelaskan dalam Syarh Al Minhaj oleh Ibn Annahwiy : “Tidak sampai pahala bacaan Alqur’an dalam pendapat kami yang masyhur, dan maka sebaiknya adalah pasti sampai bila berdoa kepada Allah untuk memohon penyampaian pahalanya itu, dan selayaknya ia meyakini hal itu karena merupakan doa, karena bila dibolehkan doa tuk mayyit, maka menyertakan semua amal itu dalam doa untuk dikirmkan merupakan hal yg lebih baik, dan ini boleh tuk seluruh amal, dan doa itu sudah Muttafaq alaih (tak ada ikhtilaf) bahwa doa itu sampai dan bermanfaat pada mayyit bahkan pada yang hidup, keluarga dekat atau yg jauh, dengan wasiat atau tanpa wasiat, dan dalil ini dengan hadits yang sangat banyak” ( Naylul Awthar lil Imam Assyaukaniy Juz 4 hal 142,Al majmu’ Syarh Muhadzab lil Imam Nawawiy Juz 15 hal 522 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar