Unsur
Pimpinan
Unsur pimpinan Mabes
Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri)
Daftar
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Komisaris Jenderal (Pol) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, 29 September 1945 - 14 Desember 1959
- Komisaris Jenderal (Pol) Soekarno Djojonegoro, 15 Desember 1959 - 29 Desember 1963
17. Jenderal (Pol) Chairudin Ismail, 2001
- 7 Agustus 2001
(Pejabat Sementara Kapolri )
21. Jenderal (Pol) Timur Pradopo, 22 Oktober 2010
- sekarang
Unsur Unsur Pengawas dan
Pembantu Pimpinan/Pelayanan terdiri dari:
·
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri
termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah
pengendalian Kapolri.
·
Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi
dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu
Polri lainnya.
·
Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Asrena), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk pengembangan sistem
organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan
Polri.
·
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan dan
peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri.
·
Asisten Kapolri Sarana dan Prasarana (Assarpras), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
fungsi sarana dan prasarana dalam lingkungan Polri.
·
Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang
pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal.
·
Divisi Hukum (Div Kum).
·
Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas)
·
Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), adalah unsur pembantu pimpinan bidang
hubungan internasional yang ada dibawah Kapolri. Bagian ini membawahi National
Crime Bureau Interpol (NCB Interpol), untuk menangani kejahatan internasional.
·
Divisi Teknologi Informasi Kepolisian (Div TI Pol), adalah unsur pembantu pimpinan di bidang
informatika yang meliputi teknologi informasi dan komunikasi elektronika.
·
Staf Pribadi Pimpinan (Spripim)
·
Sekretariat Umum (Kasetum)
·
Pelayanan Markas (Kayanma)
·
Staf Ahli Kapolri, bertugas memberikan telaahan mengenai masalah
tertentu sesuai bidang keahliannya
Unsur
Pelaksana Tugas Pokok
Unsur Pelaksana Tugas
Pokok terdiri dari:
·
Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional
dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
·
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan
fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum. Dipimpin oleh
seorang Komisaris
Jenderal (Komjen).
·
Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi
keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam
negeri.
·
Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan
keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang
berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini
dipimpin oleh seorang Inspektur
Jenderal (Irjen).
·
Korps Lalu Lintas (Korlantas), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian
masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan
bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya.
·
Biro Operasi Polri, bertugas untuk mengirimkan pasukan Brimob,
Sabhara, Samapta, Satlantas, (Jihandak/Penjinak Bahan Peledak, bila diperlukan)
serta sebuah tim intelijen jika ada demonstrasi, sidang pengadilan, pertemuan
tingkat tinggi, perayaan hari besar oleh kelompok masyarakat, atau peresmian
oleh kepala pemerintahan, kepala negara, ketua MPR, atau ketua DPR dengan
mengirimkan surat tugas kepada Biro Operasi Polda setempat, Biro Operasi Polres
setempat, dan Polsek setempat.
·
Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen,
pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme.
·
Detasemen Khusus Anti Anarkis Polri sedang dalam pembicaraan para perwira tinggi Polri.
Unsur
Pendukung
Unsur Pendukung, terdiri
dari:
·
Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), bertugas merencanakan, mengembangkan, dan
menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan
jenis pendidikan Polri meliputi pendidikan profesi, manajerial, akademis, dan
vokasi. Lemdikpol membawahi:
·
Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf
khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri. Terdiri dari
Sespinma (dahulu Selapa), Sespimmen (dahulu Sespim) dan Sespimti (dahulu
Sespati).
·
Akademi Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira
Polri.
·
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus
yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi
kepolisian
·
Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA)
·
Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional (Diklatsusjatrans)
·
Pusat Pendidikan (Pusdik)/Sekolah terdiri dari:
·
Pusdik Intelijen (Pusdikintel)
·
Pusdik Reserse Kriminal (Pusdikreskrim)
·
Pusdik Lalulintas (Pusdiklantas)
·
Pusdik Tugas Umum (Pusdikgasum)
·
Pusdik Brigade Mobil (Pusdikbrimob)
·
Pusdik Kepolisian Perairan (Pusdikpolair)
·
Pusdik Administrasi (Pusdikmin)
·
Sekolah Bahasa (Sebasa)
·
Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan)
·
Pusat Logistik dan Perbekalan Polri dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
·
Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri) yang dipimpin
oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen), termasuk didalamnya adalah
Rumah Sakit Pusat Polri (Rumkit Puspol) yang juga dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
·
Pusat Keuangan (Puskeu Polri) yang dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
·
Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang Polri) yang akan
dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Brigjen).
·
Pusat sejarah (Pusjarah Polri) yang akan dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Brigjen).
Polda
Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama
Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas
Polri pada tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada
Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).
·
Polda membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres).
Ada tiga tipe Polda, yakni Tipe A-K, Tipe A dan Tipe B. Polda Tipe A-K saat ini
hanya terdapat 1 Polda, yaitu Polda Metro Jaya. Polda Tipe A-K dan Tipe A
dipimpin seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen),
sedangkan Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal
(Brigjen).
·
Setiap Polda menjaga keamanan sebuah Provinsi.
·
Polres, membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor.
Untuk kota - kota besar, Polres dinamai Kepolisian Resor Kota Besar. Polres
memiliki satuan tugas kepolisian yang lengkap, layaknya Polda, dan dipimpin
oleh seorang Komisaris Besar Polisi (untuk Polrestabes) atau Ajun Komisaris
Besar Polisi (untuk Polres)
·
Setiap Polres menjaga keamanan sebuah Kotamadya atau Kabupaten.
·
Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris
Besar Polisi (AKBP) (khusus
untuk Polda Metro Jaya) atau Komisaris Polisi (Kompol) (untuk tipe urban), sedangkan di Polda
lainnya, Polsek atau Polsekta dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris
Polisi (tipe rural). Di sejumlah daerah di Papua sebuah Polsek dapat dipimpin
oleh Inspektur Dua Polisi.
·
Setiap Polsek menjaga keamanan sebuah Kecamatan.
Setiap Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah (Polda) memiliki sejumlah Direktorat dalam
menangani tugas melayani dan melindungi, yaitu:
·
Direktorat Reserse Kriminal
·
Subdit Kriminal Umum
·
Subdit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras)
·
Subdit Remaja Anak dan Wanita
·
Unit Inafis (Indonesia
Automatic Finger Print Identification System) / Identifikasi TKP (Tempat
Kejadian Perkara)
·
Direktorat Reserse Kriminal Khusus
·
Subdit Tindak Pidana Korupsi
·
Subdit Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah)
·
Subdit Cyber Crime
·
Direktorat Reserse Narkoba
·
Subdit Narkotika
·
Subdit Psikotropika
·
Direktorat Intelijen dan Keamanan
·
Direktorat Lalu Lintas
·
Subdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa)
·
Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident)
·
Subdit Penegakan Hukum (Gakkum)
·
Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel)
·
Subdit Patroli Pengawalan (Patwal)
·
Subdit Patroli Jalan Raya (PJR)
·
Direktorat Bimbingan Masyarakat (Bimmas, dulu Bina Mitra)
·
Direktorat Sabhara
·
Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)
·
Direktorat Polisi Air (Polair)
·
Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti)
·
Biro Operasi
·
Biro SDM
·
Biro Sarana Prasarana (Sarpras, dulu Logistik)
·
Bidang Keuangan
·
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)
·
Bidang Hukum
·
Bidang Hubungan Masyarakat
·
Bidang Kedokteran Kesehatan
Struktur
wilayah
Pembagian wilayah
Kepolisian Republik Indonesia pada dasarnya didasarkan dan disesuaikan atas
wilayah administrasi pemerintahan sipil. Komando pusat berada di Markas Besar Polri
(Mabes) di Jakarta. Pada umumnya, struktur komando Polri dari pusat ke daerah
adalah:
·
Pusat
·
Markas
Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
·
Wilayah Provinsi
·
Kepolisian Daerah (Polda)
·
Wilayah Kabupaten dan Kota
·
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)
·
Kepolisian Resor Kota (Polresta)
·
Kepolisian Resort Kabupaten (Polres)
·
Tingkat kecamatan
·
Kepolisian Sektor Kota (Polsekta)
·
Kepolisian Sektor (Polsek)
Wilayah hukum dari
Kepolisian Wilayah (Polwil) adalah kawasan yang pada masa kolonial merupakan
Karesidenan. Karena wilayah seperti ini umumnya hanya ada di Pulau Jawa, maka
di luar Jawa tidak dikenal adanya satuan berupa Polwil kecuali untuk wilayah
perkotaan seperti ibukota provinsi seperti misalnya Polwiltabes Makassar di
Sulawesi Selatan.
Di beberapa daerah
terpencil, ada pula pos-pos polisi yang merupakan perpanjangan tangan dari
Kepolisian Sektor.
Polri
kini
Dalam perkembangan
paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya
mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat
dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun antarabangsa,
sebagaimana yang ditempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan
polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian,
misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).
Polisi
dan Lalu Lintas
Untuk mengurangi angka
kecelakaan, di sejumlah Polda telah diberlakukan aturan agar para pengendara
sepeda motor menyalakan lampu sewaktu berkendara. Pada tanggal 29 November 2006,
rapat yang diadakan di Gedung Cakra Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan bahwa
mulai tanggal 4 Desember 2006 hingga 1 Januari 2007 sosialisasi menyalakan lampu kepada
para pengendara sepeda motor. Aturan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar