Dalam pasal itu diatur soal wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Sedikitnya akan ada delapan objek pungutan yang diubah batas pengenaan PPh yang diatur. Hal itu dijelaskan oleh Plt Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Mardiasmo di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015, dilansir viva.co.id.
“Itu akhir Januari, perbaikan paling lambat. Ini adalah perubahan PMK Nomor 253 Tahun 2008, itu kita revisi,” ungkapnya.
Mardiasmo memaparkan, setiap pembelian pesawat pribadi akan dikenakan PPh pasal 22. Sebelumnya yang dikenakan hanya penjualan kapal dengan harga di atas Rp20 miliar.
Objek kedua, penjualan kapal pesiar dan sejenisnya juga tidak ditentukan batas harga yang dikenakan pajak. Sebelumnya ditentukan batasan harga yang dikenakan di atas Rp10 miliar.
Ketiga, rumah beserta tanah, yang sebelumnya dikenakan PPh adalah rumah dengan harga sebesar Rp10 miliar dengan luas tanah 500 meter persegi. Diusulkan untuk diturunkan batasannya Rp2 miliar dengan luas bangunan 400 meter persegi.
Adapun untuk apartemen, kondominium dan sejenisnya juga diubah batas pengenaannya. Apartemen dengan harga di atas Rp2 miliar atau luas bangunan 150 meter persegi akan dikenakan PPh. Sebelumnya, hanya apartemen yang senilai di atas Rp10 miliar atau dengan luas bangunan 400 meter persegi yang dikenakan pajak tersebut.
“Kalau PPh pasal 22 atas barang mewah itu, minimal tambahan penerimaannya Rp1 triliun,” ujar dia.
Selain itu, objek pemungutan yang diubah kelima adalah kendaraan roda empat dengan kapasitas lebih dari 10 orang. Tadinya pengenaan PPh untuk mobil dengan harga jual Rp5 miliar ke atas dan kapasitas silinder lebih dari tiga ribu cc, diturunkan manjadi Rp1 miliar batas harganya.
Sedangkan tiga objek lainnya merupakan objek baru yang akan dikenakan, yaitu kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan harga jual Rp75 juta atau kapasitas silinder 250 cc. Sedangkan, perhiasan, seperti berlian,emas,intan dan batu permata dengan harga jual di atas Rp100 juta dan yang terakhir adalah jam tangan di atas Rp5 juta.
Penjualan batu akik kena pajak
Penjualan batu akik kena pajak
Di sisi lain, Mardiasmo pun mengungkapkan, batu akik masuk dalam kategori perhiasan yang akan dikenakan PPh pasal 22 dalam revisi PMK 253 yang akan segera diselesaikan oleh kementeriannya. “Berlian, emas, intan dan batu permata, termasuk akik akan dikenakan,” ujarnya.
Penjualan batu akik yang semakin tinggi transaksinya dipotret pemerintah sebagai potensi pajak yang bisa dipungut untuk meningkatkan penerimaan negara. “Yang dikenakan itu, akik dengan harga di atas Rp1 juta,” kata dia.
Apakah pajak itu akan dikenakan untuk semua transaksi batu akik? Mardiasmo menjelaskan untuk transaksi penjualan perorangan, kemungkinan tidak akan dikenakan instrumen pajak tersebut.
“PPh dikenakan di tingkat pedagang resmi. Kalau di toko kan dia punya badan hukum. Nah itu kena,” ujar Mardiasmo.
Dia menjelaskan, batas harga penualan batu akik yang dikenakan PPh saat ini masih dikaji. Namun, kemungkinan harga akik di bawah Rp1 juta tidak akan dikenakan pajak tambahan ini. “Yang kena di atas Rp1 juta,” ucap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar