Utang adalah salah satu tanggung jawab yang harus diselesaikan selama hidup di dunia. Mengabaikan hal ini berisiko memberatkan beban seorang hamba di akhirat kelak. Karena masalah tersebut menyangkuthaqqul adami (hak sesama manusia) dan hanya akan selesai bila kedua belah pihak saling rela dan mengikhlaskan. Karenanya, seberat apapun utang harus dituntaskan di dunia. Rasulullah menyarankan, saat seseorang dililit utang, untuk membaca:
اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأغْنِني بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِواكَ
Allâhumma-kfinî bihalâlika ‘an harâmika wa aghninâ bi fadl-lika ‘am man siwâka (Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal sehingga terhindar dari yang haram. Cukupkanlah aku dengan anugerahmu sehingga terhindar dari (meminta bantuan) selain-Mu. (Lihat Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Adzkâr, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Mesir)
اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأغْنِني بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِواكَ
Allâhumma-kfinî bihalâlika ‘an harâmika wa aghninâ bi fadl-lika ‘am man siwâka (Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal sehingga terhindar dari yang haram. Cukupkanlah aku dengan anugerahmu sehingga terhindar dari (meminta bantuan) selain-Mu. (Lihat Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Adzkâr, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Mesir)
(Mahbib)
Utang adalah salah satu tanggung jawab yang harus diselesaikan selama hidup di dunia. Mengabaikan hal ini berisiko memberatkan beban seorang hamba di akhirat kelak. Karena masalah tersebut menyangkuthaqqul adami (hak sesama manusia) dan hanya akan selesai bila kedua belah pihak saling rela dan mengikhlaskan. Karenanya, seberat apapun utang harus dituntaskan di dunia. Rasulullah menyarankan, saat seseorang dililit utang, untuk membaca:
اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأغْنِني بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِواكَ
Allâhumma-kfinî bihalâlika ‘an harâmika wa aghninâ bi fadl-lika ‘am man siwâka (Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal sehingga terhindar dari yang haram. Cukupkanlah aku dengan anugerahmu sehingga terhindar dari (meminta bantuan) selain-Mu. (Lihat Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Adzkâr, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Mesir)
اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأغْنِني بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِواكَ
Allâhumma-kfinî bihalâlika ‘an harâmika wa aghninâ bi fadl-lika ‘am man siwâka (Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal sehingga terhindar dari yang haram. Cukupkanlah aku dengan anugerahmu sehingga terhindar dari (meminta bantuan) selain-Mu. (Lihat Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Adzkâr, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Mesir)
(Mahbib) http://www.nu.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar