Istilah Ideologi berasal
dari kata "idea" yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita. Dan "logos" yang berarti ilmu. Dalam arti luas,
Ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai dasar, dan
keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam
arti sempit Ideologi adalah gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh
tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana
manusia harus hidup dengan bertindak.
Idiologi
terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya
tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita
masyarakat itu
a. Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
b. Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi
digali dari hidup masyarakat itu.
c. Isinya tidak instan atau operasional sehingga
tiap generasi boleh menafsirkan nya menurut zamannya.
d. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung
jawab.
e. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas
sehingga dapat diterima oleh berbagai latar belakang agama
atau budaya.
Pancasila sebagai idiologi
terbuka adalah Pancasila
merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa
pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila
sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi
semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar
Negara. .
Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan Indonesia.
Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan Indonesia.
Selain itu, Pancasila memang memiliki syarat sebagai ideologi terbuka,sebab:
1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
Indonesia seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-berian
negara.
2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,UU,
Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll
3. Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari
yaitu bagaimana cara kita melaksanakan
nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
gotong-royong, musyawarah, dll.
Moerdiono menyebutkan beberapa fakta yang
mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :
·
Dalam proses pembangunan nasional berencana,
dinamika masyarakat kita berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua
persoalan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran
ideologi-ideologi sebelumnya
·Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti
marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan
yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan
ideologi lainnya.
·Pengalaman sejarah politik kita sendiri
dengan pengaruh komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi
komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot
menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan
bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang
lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi
absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara
langsung dicap sebagai anti pancasila.
·Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai
satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut
berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, namun pencabutan ini kita artikan sebagai
pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam kedudukannya
sebagai dasar Negara, Pancasila harus dijadikan jiwa (volkgeits) bangsa
Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam pengembangan
Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu
adanya tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternative
ideologi dunia.
Fungsi Pokok
Pancasila Sebagai dasar Negara
Adapun fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara
adalah sebagai berikut:
·Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan
sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan
demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi
Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan
tidak tertulis ( konvensi ).
·Sebagai sumber dari segala sumber hukum,
Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling
tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan
arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik
yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus
bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
·Sebagai pandangan hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan
pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan
mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan
budaya serta pertahanan dan keamanan.
·Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu
mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya
bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
·Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari
hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para
wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara
moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama
yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya
bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat
Indonesia yang majemuk ini.
Pancasila
sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai
dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut
dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran Negara
Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran Negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan
sistem pemerintahan Negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Makna
Pncasila Sebagai Ideologi Nasional
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti
gagasan , konsep, pengertian dasar,cita-cita, dan logos berarti ilmu.. Secara
harfiah ideology berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide/cita-cita.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai
sehingga cit-cita itu sekaligus merupakan dasar,pandangan/paham.
2. Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Berdasarkan
Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No
II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila
selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi
Nasional bangsa Indonesia.
Adapun makna
pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi
penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang
berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan
dan yang ber-Keadilan.
Pancasila
sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan
dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu
masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
Dari sudut
politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama
antargolongan di Indonesia.
Pancasila
sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut :
1. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2. Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila
merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu
sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya melawan Sekutu.
Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya melawan Sekutu.
Pembentukan
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Jepang
meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan
membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.
Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1
Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan
pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo
Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua
BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah
Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah
anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia
ditambah 7 orang tanpa hak suara.
Masa
Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah
terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI
dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan
dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad
Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
Mr. Mohammad
Yamin
Mr. Mohammad
Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan
sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan
Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”.
Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya
sebagai berikut:
- peri kebangsaan;
- peri kemanusiaan;
- peri ketuhanan;
- peri kerakyatan;
- kesejahteraan rakyat.
Mr. Supomo
Mr. Supomo
mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada
tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah
yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan
dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut
ini:
- persatuan;
- kekeluargaan;
- keseimbangan lahir dan batin;
- musyawarah;
- keadilan sosial.
Ir. Sukarno
Pada tanggal
1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara
Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
- kebangsaan Indonesia;
- internasionalisme atau perikemanusiaan;
- mufakat atau demokrasi;
- kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas
tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk
selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah
Pancasila.
Masa
Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa
persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk
Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu
bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang
beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia
Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara
Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua),
Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin,
H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia
Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan
dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi
nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal
10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu,
dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang
yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo
dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan
Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia
Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr.
Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada
sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok,
yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan
undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan
sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja
penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI
Pembentukan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal
7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja
BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI
beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2
orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta
penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI
enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin
oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo.
Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso,
Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata,
Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir,
Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti
Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti
Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
Proses
Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal
18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI
membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia,
serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi
negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan
BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam
mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”...
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada
kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus
Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh.
Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain
dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan
dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri
apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama,
dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai
juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI
berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang
agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja
sidang pertama PPKI dibuka.
Perbedaan dan
Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang
pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada
pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka
mengusulkan dua perubahan.
1. Berkaitan
dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
2. Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden
ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang
Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan
mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum
dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh
PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian
dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik
Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48.Sistematika
UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut
·
Pembukaan
(mukadimah) UUD 1945 terdiri
atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar
negara yang berbunyi sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Batang tubuh
UUD 1945 terdiri
atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
·
Penjelasan
UUD 1945 terdiri
atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan
rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian
seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia
membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar